Diduga Lakukan Pelanggaran Izin & Abaikan Hak Karyawan, Komisi IV Sidak PMA Asal Korea

KAB/KOTA BEKASI
Bagikan Berita ini

Doc. Komisi IV saat lakukan sidak ke PT Yong Woo Internasional di Karangbahagia.

Lintasnusantaranews||Karangbahagia – Komisi Iv DPRD Kabupaten Bekasi melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT Yong Woo International di Jalan Pilar Sukatani Desa Sukaraya Kecamatan Karangbahagia sebagai tindak lanjut aduan pekerja yang belum menerima pembayaran gaji dan mengalami masalah kontrak kerja serta perizinan perusahaan.

Hadir dalam kegiatan Sidak Ketua Komisi IV, Martina Ningsih, Haryanto, Boby Agus Ramdan, Nafsin Giridawangsa, Surohman dan Suhandi UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat serta BPD Desa Sukaraya.

Haryanto mengatakan, pelanggaran yang teridentifikasi sangat krusial dan perlu dituntaskan dengan segera seperti administrasi kontrak kerja, hingga jaminan keselamatan kerja bagi para karyawan..

“Hasil peninjauan Komisi IV dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat menunjukkan beberapa pelanggaran seperti gaji di bawah standar UMR, tidak ada jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Ketenagakerjaan serta karyawan yang belum menerima upah, kami menuntut perusahaan untuk segera memperbaiki keadaan ini sebelum tanggal 20 Maret atau sebelum idul Fitri,” ungkapnya.

Ditambahkan Haryanto, PT Yong Woo telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan di wilayah Kabupaten Bekasi yang berakibat pada kepatuhan hukum yang buruk termasuk masalah perizinan usaha, pajak dan kepastian kontrak kerja karyawan, perusahaan tersebut juga tidak memiliki SOP yang jelas dengan mengabaikan legalitas perusahaan dan perizinanya.

“ini kan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) asal Korea, jika dibiarkan tentu mereka mengabaikan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku, mereka dengan sengaja mengesampingkan regulasi yang ada, makanya kami meminta masalah terhadap hak karyawan segera diselesaikan, begitupun terkait perizinan kita meminta agar mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.”, tegasnya

Perusahaan garment yang memproduksi pakaian tersebut disoal juga oleh Ketua Komisi IV, Martina Ningsih yang meminta klarifikasi dari manajemen perusahaan terkait perizinannya.
“Ya soal perizinan nanti akan kami lakukan sidak kembali dengan menggandeng Komisi I, karena terkait perizinan penanganannya di sana”, tandasnya.

Hal senada diungkap, Bobi Agus Ramdan yang menyatakan bahwa perusahaan harus segera memperbaiki dan memperkuat sistem administrasi serta menyediakan kontrak kerja yang jelas bagi semua karyawan

“Kami menegaskan bahwa semua karyawan harus memiliki kontrak kerja setelah lebaran, hal ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja, kami di Komisi IV akan terus mengawal dan memantau hasil pertemuan ini untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi sekaligus perizinan dibenahi”, jelasnya..

Sementara itu, Susi, staf manajemen PT.Yong Woo International yang menerima Inspeksi Mendadak tersebut akan berkomitmen untuk melakukan perbaikan administrasi yang sesuai dengan standar aturan Disnaker sebagai bagian dari upaya memenuhi hasil Sidak dari Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dan pengawas ketenagakerjaan Jawa Barat. (dji/jpn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *