Lintasnusantaranews – Untuk kesekian kalinya Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengeluarkan Surat Edaran. Kali ini, KDM mengeluarkan surat edaran tentang larangan penanaman pohon kelapa sawit di wilayah Jawa Barat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diteken Gubernur Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025.
Dalam surat edaran itu, ditegaskan bahwa pengembangan komoditas perkebunan harus selaras dengan kondisi wilayah.
Sawit dinilai bukan tanaman yang sesuai dengan daya dukung lingkungan Jawa Barat yang wilayahnya relatif sempit dan memiliki fungsi ekologis penting.
Melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya,” tegas KDM dalam surat edaran, dilansir dari detikJabar.
Larangan ini berlaku menyeluruh, baik untuk petani perseorangan, perusahaan. Tak hanya menghentikan penanaman baru, Pemprov Jabar juga mengatur nasib kebun sawit yang telanjur ada. Area yang telah ditanami sawit diminta untuk dialihkan secara bertahap ke komoditas lain yang lebih sesuai.
Penggantian komoditas tersebut harus memenuhi beberapa kriteria, yakni komoditas unggulan Jawa Barat atau unggulan daerah setempat, sesuai dengan kondisi agroekologi dan daya dukung lingkungan dan mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta menekan risiko kerusakan lingkungan.
“Komoditas seperti teh, kopi, karet, dan tanaman perkebunan ramah lingkungan lainnya dinilai lebih sejalan dengan karakter wilayah Jawa Barat,” jelasnya.
