Buntut Kasus Suap Ijon Proyek, KPK Periksa Aria Dwi Nugraha Wakil Ketua DPRD Bekasi

HUKUM NEWS PEMERINTAH POLITIK
Bagikan Berita ini

Lintasnusantaranews.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Kamis (08/1/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami keterangan Aria Dwi terkait sejumlah pengadaan proyek di Kabupaten Bekasi, termasuk dugaan aliran uang.

“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan saksi ADN (Aria Dwi Nugraha) terkait dengan proyek-proyek pengadaan di Bekasi, termasuk soal aliran-aliran uang yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Kasus suap bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *