Kasus Pengeroyokan Oleh Oknum Anggota DPRD Bekasi Mandek, Panglima Ormas Adat Manguni Makasiouw Datangi Polres Metro Bekasi

HUKUM KRIMINAL
Bagikan Berita ini

Lintasnusantaranews.com – Dinilai lambat kinerja Polres Metro Bekasi dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial N dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) terhadap Fendy. Panglima Besar Ormas Adat Manguni Makasiouw dari makasar datangi langsung ke Polres Metro Bekasi.

Panglima Besar Ormas Adat Manguni Makasiouw, Andy Rompas,  mempertanyakan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap saudaranya, Fendy, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N bersama sejumlah rekannya.

“Kedatangan saya ke sini langsung dari Minahasa sebagai keluarga untuk menanyakan kepada penyidik terkait perkembangan pengeroyokan yang dilakukan oknum anggota dewan kepada ‘adik’ saya Fendy,” ucap Andy.

Andy menekankan bahwa kasus yang menimpa saudaranya memiliki unsur pidana yang jelas, sehingga terduga pelaku harus segera ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Intinya kami menekankan tangkap dan tetapkan tersangka oknum anggota DPRD. Karena murni yang menimpa adik saya ini merupakan pengeroyokan dan jelas dilakukan oleh oknum anggota DPRD, karena ada juga bukti CCTV,” tegasnya.

Andy juga menyinggung pentingnya penegakan hukum, mengingat sebelumnya ucapan kurang pantas dari anggota DPR RI pernah memicu kerusuhan di beberapa daerah di Indonesia.

Ia menambahkan bahwa kedatangannya ke Mapolres Metro Bekasi bukan semata karena kasus saudaranya, tetapi juga untuk memperjuangkan keadilan di Indonesia.

“Kami minta keadilan. Sebab di negara kita ini, semua sama di mata hukum. Namun seringkali implementasinya suka berbeda. Oleh sebab itu kami datang untuk mengawal keadilan,” tegas Andy.

Andy berencana akan mendatangi kembali Mapolres Metro Bekasi dan mengancam akan menggunakan hukum adat jika hukum negara belum dapat ditegakkan.

“Kami tetap menghormati proses hukum. Namun kalau hukum negara belum bisa ditegakkan, apakah hukum adat perlu ditegakkan? Sebab masih ada hukum adat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *