LSM JaMWas dan Kompi Desak KPK Segera Tetapkan Ono Surono dan Nyumarno sebagai Tersangka Suap Proyek Bekasi

HUKUM NEWS POLITIK
Bagikan Berita ini

Lintasnusantaranews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat JaMWas Indonesia dan Kompi secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan Ono Surono (Wakil Ketua DPRD Jawa Barat) dan Nyumarno (Anggota DPRD Kabupaten Bekasi) sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Desakan ini disampaikan menyusul keterangan Sarjan selaku pemberi uang, yang menjadi dasar dilakukannya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap keduanya oleh penyidik KPK dalam tahap penyidikan.

Desakan tersebut semakin menguat setelah Juru Bicara KPK secara resmi menyampaikan kepada media nasional bahwa penyidik mendalami dan telah memperoleh keterangan terkait dugaan penerimaan uang oleh Ono Surono dan Nyumarno dari Sarjan.
Pernyataan tersebut disampaikan KPK dalam rilis dan dikutip oleh sejumlah media nasional, yang menegaskan bahwa aliran uang dari Sarjan kepada keduanya menjadi bagian penting dalam konstruksi penyidikan perkara suap Bekasi.

Ketua LSM JaMWas Indonesia menilai, secara hukum tidak ada lagi alasan bagi KPK untuk menunda penetapan tersangka.
“Pemanggilan dalam tahap penyidikan tidak mungkin dilakukan tanpa adanya bukti permulaan yang cukup. Jika Sarjan sudah memberikan keterangan sebagai pemberi uang, ditambah lagi adanya pernyataan resmi dari Juru Bicara KPK bahwa penyidik mendalami penerimaan uang oleh pihak-pihak tersebut, maka secara yuridis unsur awal tindak pidana suap telah terbentuk. Penetapan tersangka bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum,” tegas Ketua JaMWas Indonesia.

Menurutnya, standar hukum untuk menetapkan tersangka tidak menunggu pembuktian sempurna di persidangan, melainkan cukup dengan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana hukum acara pidana.

KPK Dinilai Tidak Konsisten Jika Menunda

Senada, Ketua LSM Kompi menyatakan bahwa penundaan penetapan tersangka terhadap Ono Surono dan Nyumarno berpotensi mencederai asas kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum.
“Jika pihak swasta selaku pemberi sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak yang dalam keterangan resmi Juru Bicara KPK disebut menerima uang justru dibiarkan berlarut-larut, maka publik berhak mempertanyakan konsistensi KPK. Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal keberanian menegakkan hukum secara setara,” ujar Ketua Kompi.

Ia menegaskan bahwa suap adalah delik formil, sehingga perbuatan pidana dianggap selesai sejak uang diterima, bukan saat proyek dijalankan atau kebijakan diambil.

Status Penyelenggara Negara Memperberat Tanggung Jawab Hukum

JaMWas dan Kompi menegaskan bahwa Ono Surono dan Nyumarno adalah penyelenggara negara, sehingga tunduk penuh pada ketentuan Pasal 11 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Posisi mereka sebagai anggota dan pimpinan DPRD justru memperberat tanggung jawab hukum. Apalagi ketika KPK sendiri melalui juru bicaranya telah menyampaikan ke publik bahwa ada dugaan penerimaan uang. Jabatan publik tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses pidana,” kata Ketua JaMWas Indonesia.

Kedua lembaga tersebut menilai bahwa pemanggilan dalam penyidikan, ditambah keterangan resmi KPK ke media nasional, merupakan sinyal kuat bahwa penyidik telah memiliki konstruksi perkara, termasuk relasi jabatan dan dugaan aliran uang.

Kirim Legal Opinion ke KPK

Sebagai langkah lanjutan, LSM JaMWas Indonesia dan LSM Kompi menyatakan dalam waktu dekat akan mengirimkan dokumen Legal Opinion resmi kepada KPK, yang secara khusus mempersoalkan belum dilakukannya penetapan tersangka terhadap Ono Surono dan Nyumarno, meskipun penyidikan telah berjalan dan keterangan pemberi uang telah disampaikan ke publik.

“Legal opinion itu kami siapkan sebagai pengingat konstitusional dan yuridis kepada KPK bahwa penetapan tersangka adalah kewajiban hukum ketika unsur dan bukti permulaan telah terpenuhi. Kami tidak ingin perkara ini menggantung tanpa kepastian,” tegas Ketua Kompi.

Peringatan Keras: Jangan Ciptakan Preseden Buruk
LSM JaMWas Indonesia dan Kompi memperingatkan KPK agar tidak menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum korupsi.
“Jika orang-orang yang telah disebut dalam keterangan resmi KPK dan diperiksa dalam penyidikan tidak segera ditetapkan sebagai tersangka, maka ini akan menjadi contoh buruk bahwa kekuasaan bisa memperlambat hukum,” tegas Ketua Kompi.

Mereka menegaskan, penegakan hukum yang ragu-ragu justru melemahkan KPK sendiri di mata publik.

Desakan Terbuka ke KPK

Di akhir pernyataannya, JaMWas dan Kompi menyampaikan desakan terbuka:
“Kami mendesak KPK untuk segera menetapkan Ono Surono dan Nyumarno sebagai tersangka apabila unsur penerimaan uang telah terpenuhi. Ketika keterangan pemberi uang sudah ada, KPK sendiri telah menyampaikannya ke media nasional dan penyidikan telah berjalan maka hukum tidak boleh terganggu karena kenyamanan politik,” pungkas Ketua JaMWas Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *