Ratusan LSM dan ORMAS Gelar Aksi di PT NSK MM2100

Uncategorized
Bagikan Berita ini

Lintasnusantaranews.com – PT NSK Bearing Manufacturing Indonesia yang berlokasi di Kawasan MM2100 Cikarang Barat, yang rencananya akan menjadi lokasi aksi damai yang dilakukan oleh puluhan organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Kabupaten Bekasi.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu dan Kamis, 28 hingga 29 Januari 2026, dengan jumlah peserta demo diperkirakan 2.000 orang dari Lingkungan Desa Ganda Mekar Cikarang Barat bersama sejumlah Ormas dan LSM.

Para pendemo tersebut akan mengajukan sejumlah tuntutan terkait proses tender pengelolaan limbah ex produksi B3 dan non B3 yang tengah berjalan di perusahaan tersebut, antara lain:

  1. Adakan pertemuan lingkungan/desa, ormas, LSM dengan manajemen PT NSK
  2. Batalkan tender tidak transparan
  3. Hentikan intervensi hasil tender
  4. Tinjau kriteria penilaian
  5. Perusahaan pengelola limbah ber-rekomendasi harus jadi pemenang tender.

“Aksi damai ini tentunya bertujuan untuk mengawal transparansi pemilihan mitra limbah di PT NSK”, ujar ketua WBI Kabupaten Bekasi, H Apud Saepudin.

Saat ini peserta demonstrasi masih berada di Kawasan Industri Jurong Jababeka, menunggu hasil mediasi yang dijanjikan PT NSK. Namun jika hasil tidak sesuai, aksi damai akan dilanjutkan ke PT NSK di MM2100 Cikarang Barat.

ASPIRASI MASYARAKAT DESA GANDA MEKAR TERKAIT PROSES TENDER DI PT NSK

Diinformasikan sebelumnya, DPC WBI Kabupaten Bekasi telah melakukan kunjungan ke PT NSK guna menyampaikan aspirasi masyarakat Desa Ganda Mekar terkait proses tender yang dianggap tidak transparan dan tidak adil.

Pada tahun 2024, manajemen PT NSK melakukan kunjungan ke pihak lingkungan/desa untuk menggali potensi masyarakat dalam mengelola limbah B3 dan Non B3. Dua kali audensi (Desember 2024 dan Februari 2025) namun tidak mendapatkan tindak lanjut. Kemudian, PT NSK tiba-tiba mengadakan tender.

Dasar hukum yang menjadi acuan yaitu Pasal 22 dan 25 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang melarang kolusi dan penyalahgunaan posisi dominan dalam tender.

Audensi tersebut waktu itu bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat, meminta klarifikasi proses tender, dan menuntut tindakan korektif. Poin-poin yang disampaikan: yaitu;

  • Proses tender tidak transparan dan tidak adil, melanggar Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2016.
  • Terdapat dugaan intervensi yang membuat masyarakat merasa dirugikan, melanggar Pasal 28 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

DPC WBI Kabupaten Bekasi menuntut PT NSK:

  1. Membatalkan tender yang tidak adil
  2. Audit independen proses tender
  3. Kompensasi kerugian lingkungan
  4. Tindakan disiplin panitia tender
  5. Hentikan intervensi hasil tender
  6. Ubah kriteria penilaian tidak wajar.

“Kami harap PT NSK pertimbangkan kepentingan masyarakat serta dapat mengambil tindakan yang tepat”, tutup H Apud Saepudin Ketua DPC WBI Kabupaten Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *