

LINTASNUSANTARA || Bekasi – LPTKS Adhigana Apta, perusahaan alih daya yang beberapa waktu lalu dilaporkan tidak membayar jaminan kesehatan karyawannya di PT Eunsung Indonesia ke BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan, telah memicu kontroversi.
Namun, pernyataan dari pihak HRD perusahaan membantah praduga tersebut, dengan mengungkapkan bahwa LPTKS Adhigana Apta telah melunasi pembayaran BPJSTK untuk karyawannya, sambil memperlihatkan bukti-bukti dokumen terkait pembayaran.
“Bukan tidak membayar tapi ada keterlambatan, tapi saat ini kewajiban tersebut sudah dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, karena itu bagian dari hak memperoleh perlindungan jaminan kesehatan para pekerja,” ungkap Rudi, Manager HRD PT Eunsung Indonesia saat memberikan klarifikasi.kepada lintasnusantara.com Rabu (17/09/25)
Pihak HRD juga membantah adanya kabar tendensius yang menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran BPJSTK memicu aksi demonstrasi karyawannya, dan menyatakan bahwa tuduhan tersebut hanya spekulasi tanpa dasar, yang menurutnya hanya asumsi dari oknum narasumber tanpa konfirmasi ke PT Eunsung Indonesia.
“Tidak ada karyawan kami yang melakukan aksi demo atas adanya keterlambatan pembayaran BPJSTK ini, dan saat ini saya tegaskan pihak LPTKS Adhigana justru sudah membayar kewajibannya tersebut”, jelasnya.
Ia melanjutkan, jaminan kesehatan ketenagakerjaan untuk ratusan karyawan di PT Eunsung Indonesia tetap berjalan sesuai ketentuan, dan ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang akurat dan memperbaiki persepsi publik.
“Terkait beredarnya pemberitaan, kami tidak mau menguras energi dan tidak terlalu merespon sebab tujuan kami untuk meluruskan masalah terhadap hak atas karyawan yang semua sudah terselesaikan”, terangnya.
PT Eunsung Indonesia juga mengapresiasi LPTKS Adhigana Apta yang telah memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan bukti setor pembayaran, sehingga memberikan konfirmasi yang jelas atas kerja sama yang dilakukannya.
“Semua sudah terselesaikan, saya ucapkan terimakasih untuk LPTKS Adhigana sudah menyelesaikan kewajibannya terkait BPJS – Ketenagakerjaan, tak lupa kamipun berterimakasih kepada unsur pemerintah daerah dalam hal ini Disnaker dan Wasnaker Provinsi Jawabarat serta Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi yang sudah mengawal permasalahan yang ada, hingga saat ini Alhamdulillah sudah tuntas”, tutupnya.
Management HRD PT Eunsung Indonesia berharap klarifikasi ini dapat menghapus persepsi negatif yang berkembang, karena semua masalah telah selesai dan ditangani secara maksimal oleh LPTKS Adhigana.
Salah satu karyawan PT Eunsung Indonesia juga mengatakan bahwa pembayaran BPJS Ketenagakerjaan oleh LPTKS Adhigana sudah dilakukan dan kemudahan pemantauan aktifasi melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) bisa memberikan transparansi. (LINSTRA).