KECEWA SIKAP BUNGKAM KEJARI KOTA BEKASI,
LSM JAMWAS & KOMPI KIRIMKAN LAPORAN DUTIPIKOR TUPER DPRD KE KEJATI JABAR
Lintasnusantaranews.com – Ketidakseriusan aparat penegak hukum daerah kembali disorot publik. LSM JaMWas Indonesia dan KOMPI mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 27 Januari 2026 untuk secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Perumahan (TuPer) DPRD Kota Bekasi setelah laporan awal tertanggal 5 Januari 2026 tidak mendapat respons dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Langkah eskalasi ini diambil sebagai bentuk perlawanan sipil terhadap pembiaran dugaan penyimpangan keuangan negara yang nilainya ditaksir mencapai Rp95 miliar dan diduga kuat masuk kategori illegal expenditure.
Diamnya Kejari Kota Bekasi Adalah Masalah Serius
LSM JaMWas dan KOMPI menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap Kejari Kota Bekasi yang tidak memberikan klarifikasi, konfirmasi maupun tanda tindak lanjut meski laporan disertai kajian hukum, dasar regulasi serta konstruksi kerugian negara yang jelas.
“Kami tidak sedang meminta belas kasihan hukum. Kami menuntut kewajiban hukum dijalankan.
Ketika laporan dugaan kerugian negara sebesar Rp95 miliar didiamkan maka yang bermasalah bukan hanya objek perkara tapi juga sistem penegakan hukumnya,” tegas Ketua JamWas Indonesia – Ediyanto, SH .
Menurut Kedua Ketua Lembaga Anti Rasuah tersebut upaya komunikasi telah dilakukan berulang kali namun tidak pernah mendapat balasan atau penjelasan apa pun dari Kejari Kota Bekasi.
TuPer Tanpa KJPP: Indikasi Belanja Ilegal dan Kerugian Negara
Dalam laporan tersebut, kedua LSM menyoroti bahwa penetapan dan pembayaran TuPer DPRD Kota Bekasi dilakukan tanpa appraisal KJPP yang Sah sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Akibatnya, seluruh pembayaran TuPer selama kurang lebih 38 bulan dinilai cacat prosedur dan berpotensi merupakan belanja daerah ilegal (illegal expenditure).
“Tanpa dasar appraisal KJPP, nilai TuPer tidak sah secara hukum. Maka seluruh pembayaran patut diduga sebagai kerugian keuangan negara, bukan sekadar selisih,” ujar Ketua LSM KOMPI – Ergat Bustomy
Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp95 miliar angka yang menurut kedua lembaga itu cukup untuk menjadi prioritas penindakan bukan justru diabaikan.
Ultimatum Terbuka: Naik ke Jampidsus dan JamWas Kejagung RI
LSM JaMWas dan KOMPI menegaskan bahwa pelaporan ke Kejati Jawa Barat bukan akhir, melainkan tahapan lanjutan.
Apabila Kejati Jawa Barat juga tidak menunjukkan respons konkret, kedua LSM menyatakan akan:
- Menyerahkan laporan resmi ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI
- Melaporkan Kejati Jawa Barat serta Kejari Kota Bekasi ke JamWas Kejaksaan Agung RI atas dugaan kelalaian dan pembiaran laporan masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti. Jika di daerah buntu, pusat harus turun tangan. Diamnya aparat bukan akhir dari advokasi publik justru awal eskalasi nasional,” tegas Ergat.
Advokasi Publik Diperluas
Kedua LSM tersebut juga menyatakan akan membuka perkara ini ke ruang publik seluas-luasnya, termasuk melalui media, forum masyarakat sipil dan jalur pengawasan kelembagaan agar penegakan hukum tidak dikunci di ruang sunyi birokrasi.
“Uang publik Rp95 miliar bukan angka kecil. Jika ini dibiarkan maka pesan yang sampai ke publik terlihat jelas, percuma lapor bila APH memilih Bungkam tak Peduli,” pungkas Ediyanto, SH.
