Lintasnusantaranews.com – Penanganan kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (TuPer) DPRD Kabupaten Bekasi kembali menuai kritik. Dua lembaga masyarakat sipil menilai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak menyentuh aktor utama perkara dan hanya menetapkan dua tersangka dalam proses hukum yang dinilai tidak profisional.
Sorotan tersebut disampaikan oleh LSM JAMWAS Indonesia dan LSM KOMPI. Keduanya secara terbuka menuding Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penegakan hukum tebang pilih dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi TuPer DPRD Kabupaten Bekasi.
Ketua JAMWAS Indonesia menilai arah penyidikan telah menyimpang dari pokok persoalan. Ia menegaskan bahwa inti perkara terletak pada perubahan dan penetapan sepihak nilai TuPer Wakil Ketua dan Anggota DPRD yang tidak sesuai dengan rekomendasi resmi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Nilai TuPer ditetapkan berdasarkan penilaian KJPP sebagai lembaga independen. Namun, nilainya justru diubah tanpa penilaian ulang. Ini bukan kesalahan administratif, melainkan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, penggunaan jasa KJPP dalam penetapan TuPer DPRD bersifat wajib dan hasil penilaiannya menjadi dasar teknis final. Tidak terdapat ketentuan yang membolehkan perubahan nilai tersebut secara sepihak tanpa mekanisme penilaian ulang yang sah.
Pandangan serupa disampaikan Ketua KOMPI. Ia menilai perubahan nilai TuPer mustahil dilakukan oleh satu atau dua orang semata, melainkan melalui proses kebijakan anggaran yang bersifat kolektif dan sistemik.
“Penetapan TuPer melibatkan pembahasan DPRD, persetujuan TAPD, penetapan kepala daerah, hingga eksekusi pembayaran oleh BPKAD. Jika hanya dua orang yang ditetapkan tersangka, itu tidak rasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga kini penerima manfaat langsung dari kebijakan TuPer yang nilainya diduga dinaikkan secara melawan hukum belum tersentuh proses pidana. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan pola penegakan hukum yang tidak menyasar pengambil keputusan utama.
Sebagai langkah keberatan hukum, JAMWAS Indonesia dan KOMPI telah menyurati Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 16 Desember 2025 dan meminta agar penanganan perkara diambil alih dari Kejati Jawa Barat. Kedua LSM menegaskan perlunya penanganan menyeluruh agar konstruksi dugaan korupsi TuPer DPRD Kabupaten Bekasi dibuka secara utuh dan transparan.
