Perlindungan Pers Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Tundra Meliala: “Tugas Jurnalistik Tidak Boleh Dipidanakan Ada Mekanismenya”

DAERAH HUKUM
Bagikan Berita ini

Lintasnusantaranews.com – Pers dalam demokrasi seperti api di rumah kaca – memberi cahaya, tapi rentan padam ketika kekuasaan merasa terganggu.

Demikian diungkapkan oleh Tundra Meliala Ketua Umum AMKI – Aliansi Media Konvergensi Indonesia. Menurutnya Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Pers adalah upaya menjaga api pers tetap menyala dengan memberi sekat jelas agar tidak dipadamkan sembarangan.

MK dalam putusannya menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh langsung diseret ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme hukum pers terlebih dahulu.

Menurutnya pesan tersebut sederhana, tapi implikasinya besar: Negara harus memandang pers sebagai mitra demokrasi, bukan objek kecurigaan.

“Rumah kaca demokrasi kita sering bocor, kritik jurnalistik jadi serangan pribadi, dan sengketa dipindahkan ke ruang interogasi, melewati mekanisme Undang-Undang Pers”, tegasnya.

Data Dewan Pers menunjukkan aduan pemberitaan yang berujung pidana masih sering terjadi, sementara indeks kebebasan pers Indonesia naik-turun, menunjukkan kemerdekaan pers belum sepenuhnya berakar.

“Putusan MK menegaskan bahwa negara hukum demokratis harus bekerja dengan tahapan beradab, sengketa pers adalah soal gagasan dan fakta, bukan semata benar atau salah”, ujarnya.

MK tidak membangun benteng kebal bagi wartawan, tapi melindungi kerja jurnalistik yang profesional dan untuk kepentingan publik.

“Api di rumah kaca harus dijaga, bukan dibiarkan membakar segalanya – jika disalahgunakan, ia pantas dipadamkan melalui mekanisme yang adil. Putusan MK menantang dunia pers untuk menjaga profesionalisme, karena perlindungan konstitusional akan kehilangan legitimasi jika kualitas jurnalisme menurun”, tegasnya.

Rumah kaca tidak runtuh karena desain, tapi karena penghuninya abai – putusan MK tak berarti jika aparat hukum tetap pakai pasal pidana sebagai jalan pintas.

“Aparat hukum harus membedakan kritik dan kejahatan, kesalahan jurnalistik dan tindak pidana, biar putusan MK gak cuma jadi dokumen cantik tapi gak dipake”, lanjutnya.

Implementasi yang konsisten akan melindungi wartawan dari kriminalisasi dan mendorong pers jadi lebih disiplin, menggunakan mekanisme etik sebagai jalan pertama.

Diskusi tentang perlindungan wartawan adalah soal hak publik untuk mengetahui, karena berita yang lahir dari jurnalistik adalah jendela masyarakat melihat kekuasaan dan realitas.

“Wartawan dipidana, jendela publik ditutup – pers bekerja dalam ketakutan, demokrasi jadi remang-remang”, ucapnya.

Ia menekankan, putusan MK ini, jika dijalankan, membuat api demokrasi tetap menyala – tidak liar, namun juga tidak bisa dipadamkan kekuasaan.

“Tugas kita sekarang bukan sekadar merayakan putusan itu, melainkan memastikan ia hidup dalam praktik. Sebab demokrasi tidak mati karena kekurangan aturan, melainkan karena keberanian untuk menegakkannya yang perlahan menghilang”. Tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *