Sudah Masuk Tahap SPDP Di Kejaksaan Negeri, Kasus Dugaan Pengrusakan Oleh Direktur LPK CTK Mulai Bergulir

KAB/KOTA BEKASI POLITIK
Bagikan Berita ini

LINTASNUSANTARA.COM || BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terkait kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan percobaan pengeroyokan yang dilakukan oleh inisial RR dan YS, direktur LPTKS (Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta) Citra Tunas Karya (CTK).

Fian Mukti Nugroho, korban dalam kasus tersebut, telah mengajukan laporan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi pada Senin, 26 Mei 2025 dengan nomor laporan LP/B/1078/V/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI.

“Saya sudah melaporkan kejadianya ke Polres Metro Kabupaten Bekasi, dan saat ini sudah masuk proses SPDP di Kejaksaan Negeri”, jelasnya.

Berdasarkan keterangan Fian, bahwa insiden tersebut bermula ketika terduga pelaku YS dan RR tiba-tiba melakukan tindakan pengrusakan dengan menabrakkan kendaraan Toyota Innova miliknya ke kendaraan Honda City warna hitam yang digunakan korban di perempatan Kawasan Industri Jurong, tepatnya di seberang Kantor Bea Cukai Jababeka.

Akibat kejadian tersebut, mobil Honda City yang dikendarai korban (Fian) mengalami kerusakan parah pada bagian kiri pintu samping depan dan belakang, serta kaca jendela pecah karena benturan keras yang diduga disengaja oleh terduga pelaku YS dan RR.

“Awalnya, kami bertemu di PT ESI (EunSung Indonesia) Kawasan Jababeka Jurong, saat saya melakukan kunjungan rutin sebagai bagian dari kerjasama antara LPTKS Adhigana tempat saya bekerja dengan PT ESI. Terduga pelaku dan saya sempat cekcok di pintu gerbang perusahaan, dan kemudian mereka mengejar saya hingga terjadi insiden tersebut,” terangnya.

Ia melanjutkan, bahwa insiden tersebut menyebabkan mobilnya berputar sekitar 80 derajat, akibat terduga pelaku yang dengan sengaja menabrakkan mobil Toyota Innova-nya ke samping kiri mobil Honda City yang dikendarai korban

“Saking khawatir dan takutnya akibat kejadian tersebut, sayapun waktu itu sempat melarikan mobil ke arah Pasir Gombong”, jelasnya.

Korban bersama Kantor Hukum Komando sebagai penasehat hukumnya terus mengawal kasus ini, dan berdasarkan pernyataan Advokat AKBP (Purn) Sudiyono, SH, MH, saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap SPDP di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Kami dari Kantor Hukum Komando terus mengawal korban atas kejadian yang dialaminya, saat ini kasus tersebut sudah berjalan memasuki tahapan SPDP di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ungkapnya dalam konferensi pers di gedung APTA Grup Senin, (11/08/25).

Berdasarkan kejadian tersebut, ditambahkan Adv. Ipung D Tarsovie, SH dan Adv. Yusup Sanjaya, SH menyatakan bahwa terduga pelaku dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara, sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Polres Metro Kabupaten Bekasi, dan sudah dilakukan juga gelar perkara di tanggal 31 Juli 2025”, jelas Adv.  Ipung D Tarsovie, SH.

Fian mengharapkan agar kasus yang dialaminya dapat segera diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku dan terduga pelaku dapat dijatuhi hukuman yang setimpal.

“Saya berharap bahwa setelah 4 bulan sejak kejadian, proses hukum dapat segera dilaksanakan dan terduga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan,” tegasnya

Meski demikian, ia mengapresiasi kinerja Polres Metro Kabupaten Bekasi yang telah melakukan penyelidikan dan membawa kasus ini ke tahap SPDP di Kejaksaan.

“Saya berterima kasih kepada Polres atas kinerja mereka dan mengharapkan Kejaksaan serta Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi dapat menyelesaikan  kasus ini dengan transparan dan memberikan rasa keadilan.” Ungkapnya. (Red.).

Dari kiri ke kanan, AKBP (Purn) Sudiyono, SH MH, Yusup Sanjaya, SH dan Ipung D Tarsovie, SH

Dari kiri ke kanan, AKBP (Purn) Sudiyono, SH MH, Yusup Sanjaya, SH dan Ipung D Tarsovie, SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *